Pengadaan Pesawat MA 60 Sarat Kejanggalan
Pengadaan pesawat MA 60 oleh PT. Merpati Nusantara Airlines sarat dengan kejanggalan. BPK harus secepatnya lakukan audit investigatif. Bila ditemukan fakta yang menyalahi hukum, tentu penegak hukum harus juga segera bertindak.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satria Wardhana (F-Hanura) usai raker dengan Meneg BUMN Dahlan Iskan, Senin (7/7). Temuan ini merupakan poin kesimpulan penting dari Panja Komisi VI DPR RI soal Merpati. “Kami menemukan banyak kejanggalan, tapi bukan kapasitas kami untuk melakukan investigasi. Komisi VI merekomendasikan supaya kasus pengadaan MA 60 ini, dibawa ke ranah hukum,” ungkap Erik.
Komisi VI berharap proses hukum benar-benar tuntas dilakukan. Sebagai alat produksi perusahaan plat merah itu, mestinya MA 60 bisa efektif dimanfaatkan. Namun, proses pengadaannya di luar bisnis plan, sehingga menimbulkan banyak masalah. ”Saya kira ini mutlak harus diselesaikan melalui proses hukum, karena jelas-jelas sudah membebani keuangan negara,” tandas Erik.
Selain itu, sambung Erik, Merpati juga perlu merestrukturisasi utang jangka pendek dan panjangnya. Bahkan, utang kepada karyawannya juga belum dilunasi. Merpati sudah dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan. Perlu reformasi menyeluruh dengan mengganti jajaran direksinya.
“Direksi sekarang sudah tidak cakap lagi, baik secara moral maupun teknis. Dan itu harus segera diganti. Direksi baru itu nanti segera menghidupkan kembali AOC (Air Operating Certificate) yang dikeluarkan oleh Kemenhub yang sekarang sudah beku. Itu tugas direksi yang baru,” harap Erik.
Sementara menyoal tiga fraksi yang melakukan walkout dari rapat Panja Komis VI, Erik menilai, situasi politik terkini sedang panas, sehingga mempengaruhi keputusan politik di DPR. “Saya khawatir ada situasi politik di luar DPR yang ikut mempengaruhi. Pada awalnya mereka setuju, tetapi ada persepsi lain tentang itu. Padahal, rekomdasi itu disusun bersama oleh Komisi VI.” (mh)/foto:odjie/parle/iw.